Aparat kepolisian mengamankan BH (49) yang diduga terlibat dalam memfasilitasi masuknya 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan dan NTB secara ilegal ke Malaysia. Sebelumnya puluhan PMI tersebut diamankan Satgas Marinir Ambalat saat ketahuan akan melintas secara ilegal ke Tawau, Malaysia melalui Sungai Mentadak dan Sungai Akoy, Desa Bambangan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Sabtu (29/5/2022). Dari 30 PMI itu, 14 di antaranya adalah laki laki dewasa, 10 perempuan dewasa, anak laki laki 3 orang, dan 3 anak perempuan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, dari 4 calo yang terlapor, baru 1 tersangka yang berhasil diamankan ke Polres Nunukan. Pada saat kegiatan sweeping, keempat tersangka calo tidak ditemukan oleh tim gabungan. Tiga tersangka tersebut ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Nunukan.
Menurut Supriadi, dari tangan BH didapati uang sebesar Rp 7.100.000 yang merupakan uang milik dua PMI. "Uang itu dibayar oleh dua orang PMI kepada BH, sebagai biaya keberangkatan dari Sebatik Tawau," ucapnya. Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI.
Tersangka BH diancam pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.