Skip to content
Menu
amherstblock
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
amherstblock

Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol, Mulai Sabuk Keselamatan hingga Lawan Arus

Posted on April 4, 2022

Besaran denda untuk tilang elektronik berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya. Saat melakukan pelanggaran, surat tilang elektronik dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan tol mendeteksi kendaraan yang overspeed atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Selain itu, pelanggaran lain yang ditindak adalah kendaraan dengan muatan melebihi batas. Pada beberapa ruas jalan tol, ada sensor weight in motion atau WIM untuk menindak pelanggaran. Denda ini harus dibayarkan setelah pengendara mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Tilang terhadap pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang terjadi akibat overspeed. Sedangkan sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan: Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. Melanggar batas kecepatan denda e tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. Menerobos lampu merah, denda e tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bagaimana Cara Mendaftarkan Paket Internet Unlimited
  • Setting Kamera yang Perlu Diperhatikan
  • 4 Hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Cek Kecepatan Jaringan
  • Altha Rent, Travel Jakarta Jogja yang Memudahkan Perjalanan
  • Gama Lingua, Jasa Penerjemahan Tersumpah Terbaik dan Terpercaya di Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Blogroll

Blog Menarik Informasi Terkini Artikel Viral Blog Informasi News Berita Berita Super Postingan Masa Kini Update Postingan Artikel Terbaru Postingan Vive Radar Impian Satu Hariku Republik Kini Postingan Kini Artikel Opini Artikel Radar Informasi Barumu Postingan Informasi Seputaran News Dilelang
©2023 amherstblock | WordPress Theme by Superbthemes.com