Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah menyayangkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke 96 yang menyebut lembaga antikorupsi banyak diisi oleh orang orang nahdliyin. Ita menyatakan justru sebaliknya orang orang nahdliyin yang berintegritas disingkirkan Firli dari KPK. "Hasilnya, saya Cak Harun dan beberapa teman lainnya yang nahdliyin dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tanpa penjelasan, dimana letak kesalahan atau tidak lulusnya," ujar Ita saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Ita bilang pernyataan Firli terkait harlah NU ke 96 itu menunjukkan ketidaktahuannya tentang karakter nahdliyin. Terlebih, dikabarkan usulan TWK ini datang dari Firli Bahuri karena keyakinannya ada taliban di KPK. "Beberapa pertanyaan wawancara TWK pun banyak yang mendeskriditkan apakah baca qunut, baca tahlilan, dan sebagainya," kata Ita.
Ita yang merupakan warga nahdliyin dan juga aktivis Gusdurian ini menyebut pernyataan Firli dalam Harlah NU ke 96 sangat kontrakdiksi. Karena dinilai berlawanan, antara pernyataan dengan sikapnya. "Kalau yang dimaksud semangat antikorupsi seperti Ketua KPK sampaikan, jadinya kontradiksi dengan pelaksanaan TWK yang jelas jelas dinyatakan maladministrasi dan melanggar HAM," ucap Ita.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, NU memiliki basis dukungan sosial terbesar di tanah air dan merupakan salah satu komponen bangsa yang ikut merawat sekaligus membesarkan Indonesia. NU senantiasa hadir dan berdiri paling depan dalam menghadapi hingga mengatasi ragam persoalan bangsa, seperti persoalan korupsi yang telah berurat akar di republik ini. Firli berujar, salah satu wujud nyata dan peran aktif NU dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya pendidikan antikorupsi dalam perspektif islam yang ditanamkan sejak dini kepada para nahdliyin di sekolah, pesantren hingga bangku kuliah. "Syukur Alhamdulillah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak di isi oleh insan insan antikorupsi yang memiliki karakter Nahdliyin," kata Firli. Dia menegaskan, tidak ada satupun agama atau aliran kepercayaan yang mengajarkan apalagi memperbolehkan penganutnya melakukan korupsi.
Oleh karena itu, atas dasar itu tentunya sepakat mengatakan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi adalah perusak agama dan pengkhianat nilai nilai ketuhanan. "Tegas, saya nyatakan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi adalah pembunuh agama yang dianutnya sendiri," ujar Firli.